"Sedangkan yang bupati masih ada rapat muspida, ada Dandim ada bupati tapi petugas KPK bicara baik-baik dan Alhamdulilah bantuan Kapolres beliau-beliau menyerahkan begitu saja ke KPK dan dibawa ke Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Syarif memastikan bahwa keberadaan Dandim dan Kapolres tidak ada hubungannya dengan penangkapan terhadap Ojang. KPK pun akhirnya membawa Ojang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada hubungan pak Dandim dan Kapolres kebetulan rapat muspida, petugas KPK meminta izin dan beliau berdua meyakinkan agar bupati ikut petugas KPK ke Jakarta," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(dhn/Hbb)