KPK: Tak Ada Kesalahan Prosedur Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang

KPK: Tak Ada Kesalahan Prosedur Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 15:14 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono sempat mempermasalahkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Namun KPK memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar tim KPK.

"Perlu dijelaskan bahwa tidak ada terjadi kesalahan prosedur karena tim yang pergi menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP dalam menjalankan tugas kemarin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Syarif menyebut jaksa Devyanti Rochaeni (DVR) secara sukarela menyerahkan duit suap yang baru diterimanya. Duit itu diberikan oleh Lenih Marliani (LM) agar nama Bupati Subang Ojang Sohandi tidak disebut dalam perkara yang ditangani Devyanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tidak ada penggeledahan karena ditanya DVR itu yang sukarela menyerahkan uang, petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM kepada dia tapi dia memberikan uang-uang lain yang di dalam situ jadi kalau itu bagian uang pengganti juga salah karena uang pengganti hanya 168 juta dan itu berlebih dan itu diberikan secara sukarela, oh ada lagi yang ini dan ada videonya petugas KPK bekerja profesional dan alat kontrol kami di lapangan," papar Syarif.

Baca juga: Jamwas Kejagung Sebut KPK Tak Sesuai SOP Dalam Penggeledahan di Kejati Jabar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.


(dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads