"Komisi Yudisial terus mengamati dan mengikuti perkembangan kasus ini, unit lapangan juga telah ditugasi untuk terus memonitor prosesnya," ujar Humas KY Farid Wajdi dalam pesan tertulis, Selasa (12/4/2016).
Farid mengungkapkan pihaknya memang menemukan sejumlah hal kejanggalan. Namun tidak serta merta dapat langsung diungkapkan kepada publik secara detailnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilan sejauh ini memang telah diperluas ruang lingkupnya, baik berdasarkan preseden beberapa kasus sebelumnya maupun putusan MK. Namun sekali lagi bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi, di mana pun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," tutup Farid.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Fernandus menerima praperadilan La Nyalla. Dengan begitu penetapan tersangka Ketua PSSI tersebut atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dianggap tidak sah.
Dalam putusannya itu, Ferdinandus menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku kecewa atas putusan itu. (aws/dra)











































