"Tim menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai Bupati Subang," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Namun KPK tidak mengungkap gratifikasi itu didapat Ojang dari siapa. Penyidik KPK masih mendalami asal usul duit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas sangkaan tersebut, Odang pun diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dengan kasus suap terkait pengamanan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), duit sejumlah Rp 528 juta diamankan KPK dari tangan jaksa Devyanti Roechaini yang merupakan duit dari Ojang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(dha/Hbb)