"Sudah kordinasi, jadi petunjuk dari Jaksa Agung atas nama Fahri Nur F M yang di Kejati Jateng itu akan kita serahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2016).
Fahri adalah seorang jaksa yang juga tergabung dalam tim jaksa penuntut untuk menangani kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang. Namun, Fahri telah pindah dari Kejati Jawa Barat ke Kejati Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah ada di Kejagung (FN), itu kan sudah diberitakan mau di proses juga. Kalau DPR, KPK kan sudah handle. Kita kalau mau periksa harus ada kerjasama lagi, tunggu saatnya berikutnya akan melangkah. Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum yang lain yang menangani," ujar Widyo.
Widyo belum mau membeberkan terkait hasil pemeriksaan terhadap Fahri. Sementara itu tidak menutup kemungkinan terkait jaksa yang menangani kasus BPJS di Kejati Jabar akan diperiksa oleh Jamwas.
KPK menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus ini, Bupati Subang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ada PNS berinisial LM (Lenih Marliani) dan JAH (Jajang Abdul Holik) yang juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua orang jaksa dari Kejati Jabar sebagai tersangka. Dua orang jaksa itu berinisial DPR (Devyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo).
(Hbb/Hbb)