Koordinasi dengan KPK, Kejagung Akan Serahkan Jaksa Fahri dari Kejati Jateng

Koordinasi dengan KPK, Kejagung Akan Serahkan Jaksa Fahri dari Kejati Jateng

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 14:08 WIB
Jamwas Widyo Pramono (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - KPK menetapkan dua orang jaksa Kejati Jabar berinisial DPR (Devyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo) sebagai tersangka karena menerima suap dari Bupati Subang Ojang Suhandi. Jaksa Devyanti telah ditangkap KPK kemarin, sedangkan jaksa Fahri akan diserahkan Kejagung ke KPK atas koordinasi yang dilakukan.

"Sudah kordinasi, jadi petunjuk dari Jaksa Agung atas nama Fahri Nur F M yang di Kejati Jateng itu akan kita serahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2016).

Fahri adalah seorang jaksa yang juga tergabung dalam tim jaksa penuntut untuk menangani kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang. Namun, Fahri telah pindah dari Kejati Jawa Barat ke Kejati Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Fahri kini sudah ada di Kejagung, ia telah diperiksa tim Jamwas terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukannya. Sementara untuk memeriksa jaksa Devyanti, Kejagung akan berkordinasi lagi dengan KPK.

"Iya sudah ada di Kejagung (FN), itu kan sudah diberitakan mau di proses juga. Kalau DPR, KPK kan sudah handle. Kita kalau mau periksa harus ada kerjasama lagi, tunggu saatnya berikutnya akan melangkah. Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum yang lain yang menangani," ujar Widyo.

Widyo belum mau membeberkan terkait hasil pemeriksaan terhadap Fahri. Sementara itu tidak menutup kemungkinan terkait jaksa yang menangani kasus BPJS di Kejati Jabar akan diperiksa oleh Jamwas.

KPK menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus ini, Bupati Subang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ada PNS berinisial LM (Lenih Marliani) dan JAH (Jajang Abdul Holik) yang juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua orang jaksa dari Kejati Jabar sebagai tersangka. Dua orang jaksa itu berinisial DPR (Devyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo).

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads