"Secara prinsip, selama ini tidak ada proses pergantian anggota, jika keputusan digugat, sudah saya katakan berkali-kali, jika keputusan partai digugat, maka posisi anggotanya itu tetap, menunggu proses hukum hingga inkrah," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Fahri saat ini tengah menggugat PKS ke PN Jaksel. Selama gugatannya ini belum ada putusan hukum tetap, sesuai aturan, maka posisinya di DPR tak bisa diutak-atik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Fahri melalui pengacaranya juga sudah melayangkan surat ke DPR agar proses pemberhentian tidak diproses dan menunggu proses pengadilan. Hal yang sama disampaikan oleh pria dari Dapil NTB ini.
"Jadi saya kira sabar saja, kita melalui proses hukum, dan ini panjang, nanti kita akan berdebat di pengadilan, berargumen karena saya sendiri menganggap ada banyak tindakan pelangaran hukum yang dilakukan dalam proses memberhentikan saya sebagai anggota partai," ujarnya.
PKS sudah menunjuk Ledia Hanifah sebagai pengganti Fahri di kursi pimpinan DPR. Kini Fahri tidak lagi mau berbicara banyak soal ini. Ia bersikukuh bahwa posisinya tidak mudah direbut begitu saja.
"Terserah, itu kan hak partai, kita kan bicara hukum di NKRI ini, jadi kita ikut hukum NKRI, partai juga harus mau diatur UU dan harus menghormati konstitusi negara. Sekali lagi di mana ada suara rakyat, posisi orang tidak menjadi mudah untuk diberhentikan," tegas Fahri.
Lantas apakah Fahri sudah mendapat jadwal sidang perdana soal gugatannya kepada PKS di PN Jaksel?
"Saya belum konsultasi dengan lawyer saya, tapi makan waktulah cukup panjang. Bahkan gugatan melawan hukum itu tidak ada batasnya sampai di ujung nanti," tutupnya mengakhiri. (ear/tor)











































