Kedua jaksa tersebut adalah Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN). Namun hanya Devyanti yang kemudian digelandang ke KPK, sementara Fahri telah berpindah tugas ke Semarang, Jawa Tengah.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono berjanji akan mengantar langsung Fahri ke KPK. Namun belum diketahui kapan Fahri akan dibawa ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, KPK mengamankan duit Rp 528 juta dari tangan jaksa Devyanti. Duit itu diduga diberikan Ojang untuk mengamankan namanya dari perkara yang menjerat Jajang yang ditangani Kejati Jabar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Kholik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dhn/Hbb)