KPK: 1 Jaksa Belum Ditangkap, Jamwas Akan Mengantar Langsung

KPK: 1 Jaksa Belum Ditangkap, Jamwas Akan Mengantar Langsung

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 13:34 WIB
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap yang menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi. Di antara para tersangka itu, ada 2 orang jaksa aktif yang bertugas dan pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Kedua jaksa tersebut adalah Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN). Namun hanya Devyanti yang kemudian digelandang ke KPK, sementara Fahri telah berpindah tugas ke Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono berjanji akan mengantar langsung Fahri ke KPK. Namun belum diketahui kapan Fahri akan dibawa ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gimana mau dibawa, orangnya enggak di Bandung, sudah seminggu lalu ke Semarang. Pilihannya apakah kirim orang ke Semarang untuk bawa ke Jakarta atau secara sukarela menyerahkan diri. Tapi kemudian ada janji dari Pak Jamwas membawa yang bersangkutan ke KPK," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).



Dalam kasus itu, KPK mengamankan duit Rp 528 juta dari tangan jaksa Devyanti. Duit itu diduga diberikan Ojang untuk mengamankan namanya dari perkara yang menjerat Jajang yang ditangani Kejati Jabar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Kholik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads