"Tentu setiap periode tertentu kita lakukan evaluasi, apakah Densus sudah melakukan kerjanya dengan baik atau tidak. Itu pasti kita lakukan. Seperti kemarin setelah ada bom Thamrin, kita evaluasi kerja mereka," papar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Dalam kasus tewasnya Siyono, lanjut Badrodin, kika dalam penanganan Densus itu dinilai ada pelanggaran, maka Divisi Propam akan memeriksa untuk melihat apakah itu pelanggaran kode etik, disiplin, atau pelanggaran pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat, kan ada di dalam KUHP itu overmacht, pembelaan diri. Misalnya kita mau melakukan penangkapan, lalu kita dilawan, ditembak, terus pasti kan ditembak duluan. Apakah seperti itu juga pidana? Pidana betul, tapi itu kan termasuk dalam overmacht, pembelaan diri," tuturnya. (idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini