Pada 19 Januari 2016, BPOM berhasil menggeledah dua ruko yang dijadikan gudang penyimpanan pangan ilegal di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pada operasi iyu, BPOM mendapat dukungan Bareskrim Mabes Polri, NCB Interpol Indonesia dan Bea Cukai.
Sebanyak 12 truk pangan ilegal dengan nilai ekonomi Rp 6,3 miliar rupiah didapatkan dalam penggeledahan tersebut. Kemudian BPOM juga menemukan pangan ilegal di 13 daerah lainnya di wilayah Indonesia. Daerah tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Selatan dan Sulawesi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain merugikan negara, produk ilegal juga dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu oleh Badan POM," ujar Kepala BPOM, Roy Sparringa, di kantor BPOM, Selasa (12/4/2016).
Ia melanjutkan, operasi ini merupakan bagian dari Operasi Opson V. Yaitu operasi gabungan yang dikoordinasikan Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir di balik perdagangan gelap.
BPOM ditunjuk sebagai National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Opson V. Secara khusus Operasi Opson di Indonesia dilaksanakan pada Januari-Februari 2016. Hasilnya, ditemukan dan disita sebanyak 4.557.939 buah produk pangan ilegal dan tidak memenuhi syarat. Nilai ekonominya mencapai lebih dari Rp 18 miliar rupiah.
"Soal pangan ilegal, ada banyak pintu-pintu masuk, jalur tikus dari berbagai daerah. Nanti pengawasan akan diperketat. Termasuk di pelabuhan. Celah-celah masuknya penyelundupan, harus dicegah," ujar Roy Saparringa.
Ke depan BPOM juga akan melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan di retail. Kepada masyarakat yang melakukan pelaporan, BPOM akan memberikan insentif.
"Nanti akan diadakan pengawasan terhadap barang retur. Saya khawatir ada yang menampung. Termasuk di retail, jika masyarakat melaporkan adanya barang ilegal atau kadaluarsa, akan efektif jika mereka diberikan insentif," tambah Roy.
Sebagai informasi, Operasi Opson pertama kali digelar pada tahun 2011 oleh Interpol dan diikuti oleh 10 negara anggota di Eropa. Tahun ini merupakan tahun pertama Indonesia berpartisipasi dalam Operasi Opson.
Sebagai tindak lanjut hasil Operasi Opson V ini, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan tindakan projustitia. Operasi Iebih intensif serta berkesinambungan akan terus dilakukan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan termasuk obat dan makanan impor ilegal. (Hbb/Hbb)











































