"Autopsi tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi peristiwanya, autopsi hanya menjelaskan bahwa terjadi kekerasan, sebab kematian karena apa. Kemudian kalau kita melihat bahwa sebab kematiannya patah segala macam dikarenakan benturan, kekerasan fisik oleh anggota yang menurut pangakuannya tangan kosong, dan benturan itu dilakukan karena membela diri dan berusaha melumpuhkan, itu temuan sementara," papar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Tito menjelaskan sidang kode etik yang bisa menentukan anggota Densus yang mengawal Siyono bersalah atau tidak. Temuan sementara Divisi Propam menyebut anggota Densus melakukan kesalahan prosedur, bukan kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, dari pengalamannya menangani kasus terorisme dari tahun 1999, tidak memborgol merupakan salah satu trik dalam menangani pelaku terorisme.
"Untuk menarik hati daripada orang yang diinterview, bukan untuk diteror, kasus lain juga begitu seringkali tidak diborgol supaya mereka terbuka.Tapi beberapa kali juga miss, hitungannya dia lebih korporatif dan nyaman, faktanya dia itu punya kesempatan melarikan diri," tuturnya. (idh/aan)











































