"Nggak ada, nggak ada, nggak ada. Itu menyalahi aturan. UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara itu kan ada siklusnya," ungkap Nizar di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Nizar menegaskan dirinya tak pernah menerima fee dari perusahaan di Komisi V. Dia bahkan tak pernah mendengar soal sistem fee yang disebut Damayanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Diperiksa Soal Budi Supriyanto, Anggota DPR ini Sebut Proyek Diajukan KemenPU
Nizar diperiksa KPK 28 Maret lalu. Dia dipanggil KPK bersama dua anggota Komisi V lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro dari F-PAN dan Yoseph Umarhadi. Nizar dkk ditanyai soal proses pembahasan anggaran di DPR.
Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti mengakui menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.
"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.
"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (ear/tor)











































