Anggota DPR F-Gerindra: Saya Tak Pernah Terima Fee di Komisi V

Anggota DPR F-Gerindra: Saya Tak Pernah Terima Fee di Komisi V

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 12:49 WIB
Anggota DPR F-Gerindra: Saya Tak Pernah Terima Fee di Komisi V
Nizar Zahro (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari F-PDIP, yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap, Damayanti Wisnu Putranti, menyebut ada sistem bagi-bagi fee di komisinya. Anggota Komisi V dari F-Gerindra, Nizar Zahro, menepis tudingan Damayanti.

"Nggak ada, nggak ada, nggak ada. Itu menyalahi aturan. UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara itu kan ada siklusnya," ungkap Nizar di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Nizar menegaskan dirinya tak pernah menerima fee dari perusahaan di Komisi V. Dia bahkan tak pernah mendengar soal sistem fee yang disebut Damayanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah mendengar, tidak pernah melihat dan tidak pernah menyaksikan. Saya tidak (pernah menerima) makanya tidak pernah mendengar, tidak pernah melihat dan tidak pernah menyaksikan," aku Nizar yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Damayanti.

Baca juga: Diperiksa Soal Budi Supriyanto, Anggota DPR ini Sebut Proyek Diajukan KemenPU

Nizar diperiksa KPK 28 Maret lalu. Dia dipanggil KPK bersama dua anggota Komisi V lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro dari F-PAN dan Yoseph Umarhadi. Nizar dkk ditanyai soal proses pembahasan anggaran di DPR.

Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti mengakui menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.

"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.

"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.

"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.

"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (ear/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads