Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar Agar Tak Terseret Kasus Korupsi BPJS

Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar Agar Tak Terseret Kasus Korupsi BPJS

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 12:38 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohardi sebagai tersangka pemberi suap terhadap dua orang jaksa dari Kejati Jabar. Ojang memberikan suap untuk mengamankan dirinya agar tidak terseret kasus korupsi dana BPJS yang kini tengah dalam proses sidang.

"Uang suap sebesar Rp 528 juta berasal dari OJS, Bupati Subang. Tujuannya untuk meringankan tuntutan untuk terdakwa lain dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Agus menjelaskan, awalnya KPK menangkap LM (Lenih Marliani, PNS Pemkab Subang) pada Senin (11/4) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menyerahkan uang suap sebesar Rp 528 juta kepada jaksa DPR di kantornya di Kejati Jabar. Di saat yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap jaksa DPR di ruang kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tim KPK pada pukul 13.40 WIB mengamankan OJS di Subang dan menemukan uang Rp 340 juta di mobil," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ojang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.

(Hbb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads