"Dari hasil gelar perkara kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/4/2016).
Bupati Subang tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ada PNS berinisial LM (Lenih Marliani) dan JAH (Jajang Abdul Holik) yang juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua orang jaksa dari Kejati Jabar sebagai tersangka. Dua orang jaksa itu berinisial DPR (Devyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo).
"Keduanya sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999," ujar Agus.
(dha/fjp)