"Hari ini datang dan sedang diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada detikcom, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya beredar surat pemanggilan Wahyu untuk dimintai keterangannya dari Kejagung sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penurunan fasilitas akta kredit investasi . Wahyu pernah dipanggil minggu lalu, tetapi mangkir dan kini tengah diperiksa penyelidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas akta kredit itu adalah dari pihak Bank Mandiri kepada PT TSS. Namun, Arminsyah tidak bisa menyebutkan terlalu rinci terkait kasus ini.
"Itu kredit untuk pembangunan hotel di Bali. Jadi seharusnya itu diberikan kalau sudah progres pembangunanya 30%, tapi ternyata dilaporkan 30%, faktanya cuma 14%. Jadi kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," ujar Arminsyah.
Sebelumnya, Wahyu Dewanto telah menjelaskan permasalahan itu bermula dari urusan internal perusahaannya yang hendak membangun Hotel Yellow Echo Beach di Canggu, Bali. Pihak perusahaan yang dipimpin Wahyu itu mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar Rp 60 miliar. Namun demikian, Bank Mandiri disebutnya tak langsung mengucurkan dana Rp 60 miliar melainkan turun secara bertahap. Saat ini, pembayaran kredit masih terus dilakukan oleh Wahyu.
Lalu di mana masalahnya? Dulu ada rekanan bisnis Wahyu yang melaporkan Wahyu ke Polres Jakarta Selatan, namun akhirnya penyelidikan dihentikan lewat SP3.
Namun, penggugat tak hanya melapor ke Polres Jakarta Selatan saja, melainkan Kejaksaan Agung juga dilapori. Padahal, kata Wahyu, dia dan pihak yang melaporkannya itu sudah berdamai.
(Hbb/Hbb)