"Saya pikir tidak (berlebihan), anggota-anggota Densus 88 juga tidak mau kehilangan nyawanya kan, tidak mau ambil risiko," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dimintai tanggapannya di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Sebab, lanjut Badrodin, para terduga teroris yang dibekuk Densus merupakan orang-orang yang sudah menjadi target dan sudah pernah melakukan aksi-aksi teror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau risiko-risiko semacam itu kan tentu tidak bisa diatasi dengan hal-hal yang biasa," sambungnya.
Terkait evaluasi, Badrodin mengatakan bahwa pihaknya tentu mengevaluasi kinerja Densus. "Tentu setiap periode tertentu kita lakukan evaluasi, apakah Densus sudah melakukan kerjanya dengan baik atau tidak. Itu pasti kita lakukan. Seperti kemarin setelah ada bom Thamrin, kita evaluasi kerja mereka," paparnya.
Jika dalam penanganan Densus itu dinilai ada pelanggaran, kata Badrodin, maka Divisi Propam akan memeriksa untuk melihat apakah itu pelanggaran kode etik, disiplin, atau pelanggaran pidana. Saat disinggung bukan kah jika menghilangkan nyawa harus di proses secara hukum, Badrodin pun memberikan penjelasan terkait kewenangan polisi.
"Kita lihat, kan ada di dalam KUHP itu overmacht, pembelaan diri. Misalnya kita mau melakukan penangkapan, lalu kita dilawan, ditembak, terus pasti kan ditembak duluan. Apakah seperti itu juga pidana? Pidana betul, tapi itu kan termasuk dalam overmacht, pembelaan diri," tuturnya. (idh/Hbb)











































