"Kita melakukan penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai tenaga honorer yang telah memalsukan dokuman atas pernikahan itu," kata Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, kepada detikcom, Selasa (12/4/206).
Ari menjelaskan, pelaku pemalsuan identitas itu Hendro Afrizalย (31) staf honorer Disdukcapil, Kab Inhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan pemalsuan data otentik dalam persyaratan untuk melakukan pernikahan. Atas nama Defrian Suryono. Dan yang ternyata Defrian itu seorang perempuan," kata Ari.
Sebagaimana diketahui, Defrian menikahi Reni Haraiyani pada 7 April lalu di KUA Rengat. Belakangan pihak keluarga pengantin perempuan mengetahui jika pengantin pria ternyata seorang wanita.
Dari sana, pihak Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polres Inhu. Sesuai dengan laporan polisi nomor : 65/IV/2016 RESKRIM tgl 11 April 2016.
"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kita kembangkan lagi untuk mengusut pengantin pria yang memalsukan identitasnya itu," tutup Ari. (cha/try)











































