"Masih disosialisasikan dahulu, sambil menunggu sampai PP (Peraturan Pemerintah) baru disahkan," ujar Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Mamat Surahmat, Selasa (12/4/2016).
Biaya pembuatan SKCK bagi WNI, yang semula Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk WNA, yang semula Rp 10 ribu menjadi Rp 60 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK diterbitkan oleh Polri, isinya memuat informasi resmi tentang catatan kejahatan seseorang. Bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan, pembuatan SKCK akan lebih sulit.
Bagi masyarakat, SKCK berguna sebagai lampiran untuk keperluan misalnya dalam hal melamar pekerjaan, pendaftaran masuk perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.
SKCK merupakan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (mei/rvk)