10 Perwakilan Pendamping Desa Sampaikan Petisi ke Pihak Istana

10 Perwakilan Pendamping Desa Sampaikan Petisi ke Pihak Istana

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 10:17 WIB
Pendamping dana desa (Foto: Wisnu Prasetiyo/detikcom)
Jakarta - 10 orang perwakilan massa aksi dari Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) merapat ke istana kepresidenan untuk sampaikan petisi berisi poin-poin sikap terkait pendamping desa. Perwakilan massa aksi tersebut membawa petisi yang sudah ditandatangani oleh perwakilan dari seluruh provinsi yang hadir pada aksi hari ini.

Pantauan detikcom, Selasa (12/4/2016), di Jl Medan Merdeka Utara, pukul 09.55 WIB, ke-10 perwakilan istana tersebut terlihat bergegas memasuki istana. Mereka direncanakan menemui salah satu perwakilan istana.

"Mereka mau sampaikan surat penentuan sikap. Ada 10 orang yang masuk ke sana ketemu perwakilan istana tapi ga ada dialog. Ditandatangani oleh seluruh perwakilan provinsi," ujar salah satu massa aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini 10 Sikap BNPD Soal Pendamping Desa:

1. Pendamping desa yang sudah ditugaskan tidak diseleksi lagi karena mengabaikan pasal 30 Permendesa No.3 Tahun 2015.

2. Stop diskriminasi, dikotomi, provokasi dan politisasi oleh Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi terhadap pendamping desa khususnya pendamping dari peralihan Kemendagri.

3. Meminta presiden agar memerintah Kemendes untuk merevisi surat Dirjen PPMD KEMENDES PDTT No. 749/DPPMD/III 2016 perihal kontrak tenaga kerja pendamping 2016 karena sangat diskriminatif.

4. Mendukung perwujudan Nawa Cita Jokowi-JK, khususnya Cita ke 3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan.

5. KEMENDES PDTT agar mengindahkan masukkan gubernur, Bupati dan pemerintah desa untuk menggunakan tenaga pendamping desa yang ditugaskan saat ini.

6. Mendesak DPR untuk melakukan investigasi menyeluruh kinerja Kemendesa PDTT khususnya tentang implementasi UU NO. 6 tahun 2014 tentang Desa.

7. Mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kemendesa PDTT bersungguh-sungguh melaksanakan azas dan prinsip dekonstrasi secara penuh.

8. Kemendes PDTT agar memperbaiki skema perpanjangan kontrak dengan. Mekanisme evaluasi kinerja secara berkala pertahun dan menolak kontrak triwulan.

9. Menolak pendamping desa yang tidak kompeten, tidak profesional, tidak beridiologis, dan tidak berpengalaman pemberdayaan pembangunan untuk mendampingi desa.

10. Menegaskan kepada semua pihak bahwa aksi BNPD merupakan gerakan murni dan tidak berafiliasi dengan kegiatan politik atau parpol tertentu. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads