Diperiksa KPK Soal Sumber Waras, Ahok: Audit BPK Ngaco!

Diperiksa KPK Soal Sumber Waras, Ahok: Audit BPK Ngaco!

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 09:39 WIB
Foto: dhani irawan/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok memenuhi panggilan KPK. Ahok datang dengan membawa setumpuk dokumen terkait pembelian lahan Sumber Waras.

"Makanya itu kan audit BPK, dan KPK sudah pernah investigasi kan?" jelas Ahok di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

"Sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok kemudian melangkah masuk ke gedung KPK. Ahok menjelaskan akan memberikan dan menjelaskan soal audit BPK.

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta yang menyatakan terdapat pelanggaran prosedur dan kerugian negara dalam pembelian lahan rumah sakit seluas 36.410 meter persegi itu. Kerugian mencapai Rp 191,3 miliar.

Sejumlah pihak melapor ke KPK. Kemudian KPK meminta BPK RI melakukan audit investigatif. Hasilnya sama dengan temuan BPK DKI, pembelian rumah sakit melanggar prosedur pengadaan tanah dan mengakibatkan kerugian negara Rp 191,3 miliar.

Namun, sejumlah pihak salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah masukan atas audit BPK itu.

BPK Jakarta dinilai mengabaikan pasal penting dalam prosedur pengadaan, yakni aspek luas tanah yang akan dibeli. Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menyatakan proses pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.



Dengan demikian pemerintah DKI Jakarta tidak perlu mengikuti prosedur yang diatur dalam pasal lain dalam undang-undang atau peraturan presiden tersebut. Pemerintah cukup membentuk tim pembelian tanah.

Kemudian, di pasal 121 juga berkaitan dengan soal penetapan lokasi tanah. Jika lokasi tanah telah ditetapkan dalam anggaran, instansi tersebut tidak lagi harus menetapkan lokasi tanah yang akan dibeli. Lokasi tanah telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2014. KUA-PPAS ini juga telah disetujui oleh Gubernur dan pimpinan DPRD DKI.

Selain itu BPK Jakarta dinilai hanya menghitung kerugian negara berdasarkan nilai kontrak pembelian antara Yayasan dan PT Ciputra pada 2013 dengan harga tanah Rp 15,5 juta per meter persegi. Atas hitung-hitungan itu, nilai total pembelian lahan Sumber Waras oleh DKI seharusnya adalah Rp 564,3 miliar. Karena itu, kerugian negara ditulis menjadi Rp 191,3 miliar

BPK disebutkan dalam audit tidak berpatokan menggunakan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2014 sebesar Rp 20,7 juta permeter persegi sebagai dasar penghitungan kerugian negara. NJOP ditetapkan pada Juni tiap tahun, sementara transaksi pembelian Sumber Waras dilakukan pada Desember 2014. (dha/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads