Polisi Tangkap 10 Tersangka Penimbun BBM
Rabu, 16 Mar 2005 14:55 WIB
Jakarta - Terhitung sejak kenaikan harga BBM 1 Maret 2005, terungkap 10 kasus penampungan atau pengoplosan BBM di berbagai wilayah di Indonesia. Sebanyak 10 tersangka ditangkap di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.Barang bukti yang disita yakni BBM 282 ton, mobil tangki 2 unit, mobil roda empat 1 unit, mesin pompa 2 buah, tangki duduk 2 buah dan kapal 1 buah.Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Budihardjo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/3/2005).Dijelaskan dia, wilayah Jakarta, ada 5 kasus penampungan atau penyimpanan dan pengoplosan yang melibatkan 7 tersangka. Barang bukti yang disita 30,5 ton solar, 83 ton minyak kotor, 2 peti kemas, 1 mobil tangki isi 16 ribu liter dan 3.200 liter solar.Kasus penyalahgunaan penjualan minyak tanah, disita 3 jirigen berisi masing-masing 5 liter premium, 4 jirigen pertamax masing-masing 5 liter, 3 kaleng pewarna pertamax, 1 dompak berisi 13.763 premium, 1 dompak berisi 7.860 liter pertamax, 1 dompak berisi 3.700 liter pertamax plus, 5.000 minyak tanah dan 30,5 ton solar.Wilayah Jawa timur, terungkap penyalahgunaan distribusi BBM yang melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 10 drum minyak tanah masing-masing berisi 200 liter, 1 unit mobil tangki nomor polisi N 7458 B berisi 2.000 liter minyak tanah.Wilayah Kalimantan Timur, terungkap kasus pemindahan bensin dari kapal motor Sumber Seridu Tamu ke kios BBM dengan melibatkan satu tersangka dengan barang bukti yang disita 1 unit kapal motor dan 20 ton bensin.Wilayah Kalimantan Selatan, ditangkap 1 orang tersangka dari pengoplosan BBM jenis solar dengan barang bukti yang disita dua buah mesin sedot, 4 buah selang dan 2.500 liter solar.Sehingga tercatat dari tahun 2004-2005, ditemukan berbagai kasus penyalahgunaan BBM meliputi penadahan 73 kasus, pengoplosan 202 kasus, penimbunan 14 kasus dan penyelundupan 3 kasus. Jumlah tersangka pada 2004 342 orang.
(aan/)











































