165 Gubuk Liar Milik Perambah Hutan di Kawasan Gede Pangrango Dihancurkan

165 Gubuk Liar Milik Perambah Hutan di Kawasan Gede Pangrango Dihancurkan

Syahdan Alamsyah, - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 08:03 WIB
Foto: istimewa/TNGGP
Sukabumi - Satuan Polisi Hutan dibantu aparat keamanan dari Polri dan TNI menghancurkan sebanyak 165 gubuk liar milik para perambah hutan yang sengaja dibangun di resort Gunung Putri yang masuk areal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat. Gubuk milik oknum warga tersebut sengaja dibuat oleh para perambah yang nekat membuka lahan garapan di zona konservasi.

"Ada mekanisme dulu tentunya yang kita ambil, jadi nggak langsung kita hancurkan. Kita berikan pemahaman, peringatan, teguran termasuk pemasangan stiker larangan karena nggak mempan akhirnya terpaksa kita tindak tegas dengan merobohkan gubuk-gubuk liar itu," kata Suyatno Sukandar Kepala Balai Besar TNGGP didampingi Kasi PTN Wilayah I Cibodas Ardii Andono kepada detikcom, Selasa (12/4/2016).

Menurut Suyatno, Operasi Terpadu ini merupakan hasil tidak lanjut dari serangkaian kegiatan sejak bulan Juli 2014, dinmana pada saat itu dicanangkan upaya penegakan hukum terhadap penggarapan di Resort PTN Gn Putri, TNGGP seluas kurang lebih 125 ha dengan jumlah kepala keluarga berkisar 550 KK.

Sejak saat itu, telah terbentuk Tim Investigasi Lahan Garapan Gn Putri yang dikukuhkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa Sukatani nomor 522.5/SK.09/2014 tanggal 14 Juli 2014. Pada tahun 2015, ditunjuk Tim Advokasi dan Penanganan Perambahan Resort PTN Gn Putri berdasarkan Surat Kepala Balai Besar TNGGP nomor SK.235/IV-11/BT-5/2015 yang beranggotakan unsur Polres Cianjur, Kodim Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian, Pengacara, Kecamatan Pacet dan Pemerintahan Desa Sukatani. Kedua tim tersebut merekomendasikan upaya-upaya dan tindak lanjut dari kegiatan penyelesaian perambahan di Gn Putri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berikan peringatan keras kepada para perambah ini, satu orang perambah penebang pohon di areal TNGGP kita berikan sanksi tegas. Kita bawa ke pengadilan dan akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," lanjutnya.

Sementara itu Kasi PTN Wil I Ardi Andono menyebut jika dalam sosialisasi sebenarnya Gubuk itu harusnya dirobohkan dengan batas 31 Maret 2016. "Saat itu kita berikan tenggat waktu, karena dirasa masih membandel akhirnya kita robohkan pada Senin (11/4/2016) kemarin," kata Ardi.

Hasil operasi gabungan itu tim berhasil merobohkan sebanyak 165 gubuk yang tersebar dalam empat blok yakni blok Maleber, blok Tanah Merah, blok Bobojong dan blok Rhomusa.

"Selanjutnya akan dilakukan patroli rutin, dan sosialisasi pelarangan membangun kembali gubuk dalam bentuk apapun," tandasnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads