Gubernur Papua: Pemangku Kepentingaan Harus Pahami Pelarangan Peredaran Miras

Gubernur Papua: Pemangku Kepentingaan Harus Pahami Pelarangan Peredaran Miras

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 05:23 WIB
Foto: Wilpret Siagian
Jakarta - Pemerintah daerah Papua telah menerbitkan Perda yang berisi larangan produksi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Papua. Para pemangku kepentingan di 'Bumi Cenderawasih' itu diminta untuk memahami kebijakan ktersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, para pemangku kepentingan seperti pihak adat, pemuda, tokoh agama, kaum perempuan serta wakil rakyat diminta memahami Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB/Tahun 2016 dan adanya Pakta Integritas pelarangan minuman beralkohol pada akhir Maret lalu saat Rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua.

"Saat rakerda itu berlangsung, para bupati, wali kota, dandim, kejari, pengadilan dan wakil rakyat setuju, bahkan ikut menandatangani pakta integritas pelarangan minuman beralkohol," kata Lukas Enembe dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (11/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, apa yang sudah disepakati bersama dan disaksikan oleh publik luas ketika disiarkan oleh media massa saat Rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua pada Maret lalu, sudah seharusnya dilaksanakan dan diberlakukan. Meski diakui Lukas, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.

"Kebijakan untuk kebaikan yang dibuat untuk masyarakat luas terutama bagi warga asli Papua, mungkin dianggap kurang populer. Tapi langkah ini harus segera kita ambil dan buat, apalagi saya sebagai pimpinan daerah di sini, gubernur, sudah pasti ingin melindungi rakyatnya. Ini juga bagian dari revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Jokowi," katanya.

Mantan bupati Puncak Jaya itu mengaku tidak takut dengan ancaman atau gertakan dari pihak-pihak yang masih ingin membuat masyarakat Papua terlena dengan minuman yang memabukkan itu, yang berujung pada tindak kriminal dan kematian. Tentunya, kata dia, masyarakat yang memahami dan mendukung pelarangan minuman berakohol pasti akan ada paling depan jika hal ini dipersoalkan dikemudian hari.

"Saya tidak takut. Kebijakan atau aturan yang dibuat itu memiliki legalitas lewat Perdasus yang jelas mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Jadi, silakan saja jika ada yang ingin menuntut," kata Lukas.

Lukas menegaskan kembali, sudah seharusnya pihak-pihak yang masih berseberangan dengan kebijakan yang dibuat, memahami betul apa itu isi dan amanat dari UU Otsus yang sedang berlaku di provinsi paling timur Indonesia itu. Sehingga, tidak memandang bahwa kebijakan yang sedang dikeluarkan mematikan usaha orang lain, tapi melindungi rakyat Papua dari kepunahan karena miuman beralkohol.

"Mau di PTUN-kan, silakan. Jika peraturan atau kebijakan yang kami buat dianggap bertentangan. Perlu diingat bahwa Papua sedang berlaku Otsus yang dilegitimasi oleh pemerintah pusat, toh yang kami buat untuk kebaikan bukan sebaliknya. Padahal daerah lain juga punya aturan yang tidak jauh beda dengan kearifan lokal yang dimiliki daerah masing-masing," katanya.

(jor/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads