"Saya sudah dapat kabar bahwa tadi pagi sudah dilakukan satu tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum komisi Pemberantasan Korupsi sekitar jam 7. Ada jaksa kami yang di tangkap, namanya DR," kata Jamwas Widyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Setelah melakukan penangkapan terhadap DR, KPK melakukan penggeledahan. Namun, hal itu dipermasalahkan Jamwas Widyo karena tanpa surat perintah dan berita acara KPK menggeledah, seharusnya menurut dia harus memakai surat perintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kasih masukan hal yang penting UU 16 nomor 24 pasal 8 ayat 5 itu bunyinya lengkap demikian, pada intinya jaksa apabila dalam melaksanakan tugas diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan oleh izin Jaksa Agung Pasal 8 Ayat 5 tentang Kejaksaan RI," ungkap Widyo.
Ia menyayangkan penggeledahan tersebut seharusnya didasarkan pada prosedural yang proporsional dan profesional. Jamwas meminta sebaiknya aparat penegak hukum menghormati UU tersebut.
"Yang jelas UU harus ditegakan dan dihormati dan dijaga tinggi marwahnya menyatakan warga Indonesia melalui DPR harus dihormati," ujar Widyo.
Selanjutnya Kejagung akan kembali berkordinasi dengan KPK terkait kasus ini.
"Saya selaku Jamwas akan berkoordinasi, akan melakukan lebih lanjut sejauh mana penanganan yang dilakukan oleh saudara kita oleh KPK," ungkap Widyo. (dra/dra)