"Perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 13 April 2016 sampai 12 Mei 2016," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2016).
Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dari tersangka lainnya yaitu Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama. Abdul Khoir sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah anggota DPR RI disebut menerima duit darinya seperti dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Abdul Khoir itu, Musa Zainuddin disebut menerima fee sebesar 8% atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
(Baca juga: Jaksa PKB Musa Zainuddin Terima Rp 8 Miliar Terkait Kasus Damayanti)
Sementara itu, fee juga diberikan kepada Andi Taufan Tiro sebesar 7% dari nilai proyek atau setara Rp 7 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap.
(Baca juga: Jaksa: Politisi PAN Andi Taufan Terima Rp 6,1 M Muluskan Proyek Jalan di Maluku)
Dalam dakwaan KPK, Abdul Khoir diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Abdul Khoir didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Sehingga total suap yang diberikan berkisar lebih dari Rp 2 triliun. (dhn/jor)










































