Dilaporkan Soal Burung Garuda, ini Penjelasan Kantor Staf Kepresidenan

Dilaporkan Soal Burung Garuda, ini Penjelasan Kantor Staf Kepresidenan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 19:13 WIB
Foto: Ikhwanul Khabibi/detikcom
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pelecehan lambang burung garuda yang digunakan pada kaos yang dipakai saat raker staf Kantor Staf Kepresidenan. Setelah dua bulan dilaporkan, Kantor Staf Kepresidenan akhirnya  memberikan penjelasan terkait penggunaan logo burung itu.

Staf Kedeputian 4 KSP yang juga merupakan wakil ketua panitia raker, Wandy Nugroho Tuturoong, memberikan penjelasan terkait pemilihan logo berbentuk burung yang dipilih menjadi gambar di kaos yang digunakan saat raker. Menurut Wandy, awalnya ada 4 desain yang diajukan, namun para staf KSP memilih logo berbentuk burung.

"Sebagaimana disepakati, logo yang dituangkan di kaos perlu menyimbolkan semangat, tema, pola kerja dan sistem nilai yang hendak diusung KSP ke depannya. Dengan arahan demikian, desainer grafis KSP merancang beberapa alternatif. Akhirnya ada 4 alternatif yang terdiri dari 2 logo dengan barong, 2 logo dengan burung yang besar," kata Wandy di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Senin (11/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raker awalnya memang dijadwalkan akan digelar di Istana Tapak Siring Bali, sehingga logo barong disiapkan. Namun akhirnya tempat raker dipindah dan logo pun dipilih secara voting.

"Keempat alternatif disirkulasi ke semua pegawai, namun yang melakukan voting sebanyak total 47 orang yang melakukan voting, 90% memilih alternatif burung dengan berbagai masukan dan komentar," jelas Wandy.

"Dengan demikian, pemilihan logo dan pembuatan alternatif murni karya kreatif yang tidak berasal dari logo atau simbol lain apa pun," imbuhnya.

Wandy pun membenarkan, dua petinggi KSP telah diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Terkait proses hukum yang berjalan, KSP akan kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Secara hukum kita tidak akan mengada-ada, pertanyaan apa pun kami jawab dengan fakta yang ada. Kita tidak akan membuat-membuat," tuturnya.

Laporan terhadap Teten dilayangkan seorang advokat bernama Mardiansyah dengan nomor laporan  TBL/109/II/2016/Bareskrim. Dalam laporan tersebut Teten dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut peristiwa terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

Dia mengatakan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Teten terjadi saat rapat kerja di Kantor Staf Kepresidenan di Istana Cipanas, Bogor, 2 Februari lalu. Dalam raker tersebut ada penggunaan banner dan kaos bergambar burung Garuda yang menurut pelapor dibuat menyerupai burung hantu.

(Hbb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads