Pesan Hakim pada Praka Joko: Jangan Semena-mena!

Pembunuhan Aktivis Jopi

Pesan Hakim pada Praka Joko: Jangan Semena-mena!

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 19:04 WIB
Pesan Hakim pada Praka Joko: Jangan Semena-mena!
Foto: Praka Joko saat sidang vonis di pengadilan militer (Masaul/detikcom)
Jakarta - Praka Joko divonis 2 tahun dan dipecat dari kesatuannya karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap aktivis Jopi Peranginangin di Kafe Venue, Kemang, Jaksel. Usai membacakan vonis, majelis hakim Pengadilan Militer memberikan nasihat kepada terdakwa atas perbuatannya.

"Terdakwa itu mempunyai bekal pokok yang digunakan dalam pertempuran. Pembunuh muncul tidak berlaku di lingkungan masyarakat. Pikir, pikir, pikir, jangan semena-mena," pesan ketua majelis hakim Letkol Tri Achmad usai membacakan vonis di Pengadilan Militer, Jl Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/4/2016) sore.

Praka Joko yang mengenakan pakaian dinas lengkap tersebut tampak berdiri tegap dan menjawab nasihat majelis hakim dengan lantang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap!" jawab Praka Joko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Praka Joko tak seharusnya melakukan perbuatan tersebut. Sebagai seorang marinir Joko seharusnya dapat menahan emosi apabila direndahkan dan melaporkannya pada pihak kepolisian.

Jopi Peranginangin atau @redjopi tewas ditusuk di depan Kelab Venue di Kemang, Jaksel 23 Mei 2015. Penusukan berawal saat pria yang dikenal luas di media sosial ini diduga ingin melerai perkelahian di kafe tersebut. Namun eks aktivis PRD ini justru dikeroyok oleh sejumlah pria.

Pria yang juga aktif membela komunitas adat ini akhirnya ditusuk di bagian punggung hingga menembus ke paru-parunya. Jopi sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Sayang, nyawa Jopi tidak tertolong. (rni/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads