Di luar permasalahan itu, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lazarus justru menanyakan posisi Ojek Online di mata hukum transportasi di Indonesia.
"Tadi Bapak Menteri Perhubungan sudah menyampaikan perihal upaya penertiban taksi online. Tapi bapak nggak menyinggung terkait transportasi online roda dua," kata dia dalam Rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan sekarang sudah seliwar-seliwer dan mereka menggunakan seragam. Jadi mudah dikenali. Kenapa nggak juga ditertibkan?" tanya dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menhub Jonan menyampaikan arahan Presiden yang menyebutkan bahwa saat ini keberadaan Ojek Online sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan belum ada moda tranportasi lain yang dapat menggantikan posisinya.
Sementara, terkait status hukumnya, Jonan mengaku Pemerintah punya pertimbangan sendiri.
"Menurut Pak Presiden, ini adalah perjanjian antara P to P, Private to Private. Jadi selama belum ada peraturan yang mengatur, kita anggap saja itu sebagai P to P," pungkas dia.
P to P atau Private to Private yang dimaksud Jonan adalah hubungan masyarakat dengan masyarakat lainnya.
"Jadi anggap saja mereka janjian bertemu kemudian dijemput. Sementara ini arahan Presiden seperti itu," pungkas dia.
(dna/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini