Praka Joko Pembunuh Aktivis Jopi Divonis 2 Tahun Penjara dan Dipecat

Praka Joko Pembunuh Aktivis Jopi Divonis 2 Tahun Penjara dan Dipecat

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 18:37 WIB
Foto: Praka Joko mendengarkan vonis dirinya di Pengadilan Militer (Ahmad Masaul/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Militer mengadili Praka Joko, terdakwa pembunuhan aktivis Jopi Peranginangin. Atas perbuatannya, Joko diganjar hukuman 2 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa divonis 2 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim yang diketuai Letkol Tri Achmad saat persidangan di Pengadilan Militer, Jl Penggilingan Raya, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/4/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa yang bekerja sebagai anggota militer dianggap bersalah telah melakukan pembunuhan. Sebagai seorang marinir, Joko seharusnya dapat meredam emosi dan melaporkan pada pihak kepolisian apabila merasa direndahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan, Joko terlihat tegar sambil mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu 5 tahun.

Istri Joko juga tampak di pengadilan, namun tak ikut masuk ke ruang persidangan untuk mendengarkan vonis. Namun usai persidangan, sang istri tampak menghampiri mobil tahanan dan menyerahkan makanan yang dia bawa untuk suaminya. Namun dia memilih untuk tak berkomentar. Tak terlihat juga keluarga Jopi dalam persidangan ini.
Suasana sidang vonis Praka Joko di Pengadilan Militer (Foto: Ahmad Masaul/detikcom

Jopi ditusuk Praka Joko saat melerai pertikaian di dalam Kafe Venue, Kemang, Jaksel, pada 23 Mei 2015. Ia sempat dibawa ke RSPP namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.

Praka Joko di mobil tahanan seusai vonis (Foto: Ahmad Masaul/detikcom)
(rni/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads