"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa divonis 2 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim yang diketuai Letkol Tri Achmad saat persidangan di Pengadilan Militer, Jl Penggilingan Raya, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/4/2016).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa yang bekerja sebagai anggota militer dianggap bersalah telah melakukan pembunuhan. Sebagai seorang marinir, Joko seharusnya dapat meredam emosi dan melaporkan pada pihak kepolisian apabila merasa direndahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Joko juga tampak di pengadilan, namun tak ikut masuk ke ruang persidangan untuk mendengarkan vonis. Namun usai persidangan, sang istri tampak menghampiri mobil tahanan dan menyerahkan makanan yang dia bawa untuk suaminya. Namun dia memilih untuk tak berkomentar. Tak terlihat juga keluarga Jopi dalam persidangan ini.
![]() |
Jopi ditusuk Praka Joko saat melerai pertikaian di dalam Kafe Venue, Kemang, Jaksel, pada 23 Mei 2015. Ia sempat dibawa ke RSPP namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.
![]() |