Damayanti Sebut Ada Sistem Bagi Fee, ini Kata Ketua Komisi V DPR

Damayanti Sebut Ada Sistem Bagi Fee, ini Kata Ketua Komisi V DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 18:05 WIB
Damayanti Sebut Ada Sistem Bagi Fee, ini Kata Ketua Komisi V DPR
Damayanti Wisnu Putranti (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi V DPR F-PDIP, yang sekarang jadi tersangka suap, Damayanti Wisnu Putranti menyebut Komisi V DPR punya sistem bagi-bagi fee dari perusahaan. Ketua Komisi V Fary Djemi Francis tak menjawab tegas.

"Jadi begini ya, tugas kita hanya sampai bagaimana usulan masuk program (program kerja pemerintah -red). Kami akan sampaikan usulan itu apakah usulan itu datang dari daerah pemilihan atau dari hasil kunjungan kita," kata Fary menjawab pertanyaan benarkah ada sistem bagi-bagi fee dari perusahaan di Komisi V DPR.

Fary menjawab pertanyaan dalam wawancara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fary kembali dicecar pertanyaan yang sama. Namun dia kembali menjawab diplomatis.

"Pokoknya, tugas kita di DPR hanya memperjuangkan usulan masuk ke dalam program. Tentu kalau tugas seperti itu, ya kami akan perjuangkan usulan itu sampai jadi program," ujar politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti mengakui menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.

"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.

"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.

"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.

"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads