"Saya ingin menyampaikan surat yang sudah ditandatangani 60 lebih anggota. Bagaimana pimpinan sekarang sudah kehilangan legitimasi karena melanggar kode etik," ujar Benny di ruang paripurna Nusantara V, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dia mengatakan mestinya pihak pimpinan seperti Irman Gusman dan Farouk Muhammad harus legowo dan mau menandatangani perubahan draf tata tertib masa jabatan pimpinan dari 5 tahun jadi 2,5 tahun. Tanpa alasan harus merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ia merasa heran dengan sikap Irman Gusman yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Apalagi mengatasnamakan lembaga DPD.
"Kami bingung, sampai 17 Maret saat pak AM Fatwa menyampaikan laporan kinerja, juga tak ditandatangani. Kegaduhan itu, tak boleh dilemparkan ke anggota," tuturnya.
Benny pun mengatakan setelah agenda penyampaian laporan reses dari setiap perwakilan anggota DPD dari 34 provinsi selesai maka akan melanjutkan perjuangannya untuk membaca surat mosi tak percaya.
"Kita lanjutkan. Kan kami tadi mengalah. Kalau dia, gak mau dan main ketuk paripurna, ya itu berarti dia melangga etik lagi. Nanti saja, lihat, kami lanjutkan," ujarnya.
Saat ini hingga pukul 17.35 WIB, paripurna DPD masih berjalan kondusif dengan perwakilan anggota dari masing-masing provinsi melaporkan pasca reses. Secara bergantian, setelah Sulawesi Utara, Lampung, dan Jambi menyampaikan laporan masa resesnya.
(hat/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini