"Terkait Uber dan Grab Taksi, yang dipersoalkan adalah, terhadap UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pertama adalah transportasinya tidak berbadan hukum itu pasal 139 ayat 4, tidak memliki izin penyelenggaran angkutan pasal 173 ayat 1. Tidak melakukan pengujian kendaraan pasal 53 ayat 1. Tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum pasal 23 ayat 3. Pengemudi tidak memiliki atau menggunakan sim umum yakni sim A umum pasal 77," urai Jonan di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Karena itu, lanjut Jonan, sesuai dengan keputusan Menko Polhukam, pada 31 Mei, semua syarat yang diajukan mengenai badan usaha dan mitra kerjasama mesti dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan kemudian membeberkan bagaimana Uber diatur di sejumlah negara, mulai dari Jerman sampai Jepang.
"Jerman, Uber dianggap tidak memenuhi persyaratan pendirian usaha angkutan umum. Korea Selatan dan Nagara Bagian Victoria, Australia itu pengemudi diwajibkan uji akreditasi dan lisensi. Jepang, Uber mendapat penerbangan dari pemerintah karena tidak memiliki izin. Sehingga dianggap taksi illegal," tutup Jonan. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini