"Pada hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka yaitu IS dan ALE kepada jaksa penuntut umum," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2016).
Jaksa penuntut umum pada KPK pun akan menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Sidang tersangka Awang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sedangkan sidang tersangka Ichsan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ichsan yang merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama (PT CGA) itu melalui Awang selaku pengacara memberikan suap kepada pejabat eselon III di MA yaitu Andri Tristianto Sutrisna. Duit suap itu diberikan untuk penundaan pengiriman salinan putusan atas nama Ichsan.
Namun tindakan tersebut telah masuk ke dalam radar KPK. Ketiganya pun diciduk KPK pada Jumat, 12 Februari 2016. KPK langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka. (dhn/aan)











































