Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat MA Segera Jalani Sidang

Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat MA Segera Jalani Sidang

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 15:59 WIB
Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat MA Segera Jalani Sidang
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Penyidik KPK telah melengkapi berkas pemeriksaan 2 tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Keduanya yaitu Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi.

"Pada hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka yaitu IS dan ALE kepada jaksa penuntut umum," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2016).

Jaksa penuntut umum pada KPK pun akan menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Sidang tersangka Awang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sedangkan sidang tersangka Ichsan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan KUHAP, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan," sebut Priharsa.

Dalam kasus ini, Ichsan yang merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama (PT CGA) itu melalui Awang selaku pengacara memberikan suap kepada pejabat eselon III di MA yaitu Andri Tristianto Sutrisna. Duit suap itu diberikan untuk penundaan pengiriman salinan putusan atas nama Ichsan.

Namun tindakan tersebut telah masuk ke dalam radar KPK. Ketiganya pun diciduk KPK pada Jumat, 12 Februari 2016. KPK langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka. (dhn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads