Akhir Tuntutan 20 Tahun Penjara dan Rp 800 Miliar ke 4 Petinggi Cipaganti

Akhir Tuntutan 20 Tahun Penjara dan Rp 800 Miliar ke 4 Petinggi Cipaganti

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 15:57 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus travel Cipaganti yang sempat menggemparkan masyarakat pada 2014 silam? Kasus ini menyeret bos Cipaganti, Andianto Setiabudi dkk. Kasus ini sampai ke meja hakim agung dan baru saja diputus.

Cipaganti merupakan koperasi yang didirikan pada 15 Februari 2002. Koperasi ini berkembang pesat hingga bisa go public. Ternyata belakangan kepengurusan koperasi ini bermasalah. Puluhan anggota koperasi merasa dirugikan dengan sistem yang dibangun sehingga anggota koperasi mengadukan kasus ini ke polisi.

Tidak berapa lama, penyidik mendudukkan empat orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pendiri Cipaganti Group, Andianto Setiabudi (54).
2. Wakil Ketua Koperasi Cipaganti, Julia Sri Redjeki (63).
3. Bendahara Koperasi Cipaganti, Yulinda Tjendrawati Setiawan (46).
4. Karyawan Koperasi Cipaganti, Cece Kadarisman (59).

Keempatnya didakwa dengan UU Perbankan dan Pasal Penipuan dan Penggelapan sesuai KUHP. Jaksa menuntut keempatnya masing-masing untuk dihukum 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar atau total Rp 800 miliar.

Atas tuntutan ini, pada 15 Juli 2015 Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman masing-masing:

1. Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
2. Julia Sri Redjeki dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
3. Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar..
4. Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Pada 21 Oktober 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman para terdakwa menjadi:

1. Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
2. Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
3. Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
4. Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.

Mengetahui vonis ini, Andianto dkk mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi terdakwa. Menolak dengan perbaikan kasasi jaksa penuntut umum (JPU)," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (11/4/2016).

Perkara nomor 173 K/PID.SUS/2016 itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni. Duduk sebagai panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 29 Maret 2016 itu adalah Retno Murni Susanti. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads