UU Kepailitan & PKPU Tidak Lindungi Konsumen Asuransi

UU Kepailitan & PKPU Tidak Lindungi Konsumen Asuransi

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 13:57 WIB
Jakarta - UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai terlalu memberikan proteksi yang luar biasa terhadap perusahaan asuransi. UU itu tidak berpihak pada rakyat kecil yang ingin menggugat pihak asuransi.Itulah yang menjadi dasar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mewakili konsumen asuransi melayangkan gugatan uji materiil UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Rabu (16/3/2005) ini beragendakan pembacaan alasan pemohon mengajukan uji materiil ke MK.Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Bertindak sebagai ketua majelis hakim Laica Marzuki dan dua anggota Sudarsono dan Ahmad Roestandi."Nanti kita sebagai konsumen asuransi tidak bisa menggugat pihak asuransi di pengadilan niaga, karena adanya pasal-pasal di dalam UU tersebut yang melindungi perusahaan asuransi," kata Lucas SH, pengacara pemohon.Lucas menunjuk salah satu pasal di UU tersebut, bahwa yang berhak mengajukan kepailitan hanyalah menteri keuangan (menkeu). "Yang menjadi permasalahan sekarang, bagaimana kita rakyat kecil mengadukan terhadap menteri keuangan yang misalkan tagihannya hanya sebesar Rp 5 juta, apakah Pak Menteri mau mengurusi hal tersebut?" gugatnya."Jadi di sini ada kewenangan yang mutlak dari menteri keuangan. Ya kalau menteri keuangan menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, siapa yang akan mengontrol dan mengawasi menteri keuangan tersebut? Kalau begini, di mana keadilan dan persamaan di muka hukum?" sambung Lucas. Menurut Lucas, seharusnya yang berhak mendapatkan proteksi luar biasa adalah perusahaan publik. "Anda bisa bayangkan bagaimana jika perusaaan publik seperti PLN, PAM dan perusahaan KA dinyatakan pailit oleh Menkeu. Ini kan bisa kacau," tandasnya.Lucas menambahkan, kalau mau keadilan, seharusnya tidak hanya perusahaan asuransi saja yang diberlakukan proteksi tersebut.Berkaitan dengan hal ini, Menteri Keuangan Jusuf Anwar pada sidang Rabu pekan lalu menyatakan, perusahaan asuransi memiliki sifat hampir sama dengan usaha jasa keuangan. Sehingga permohonan pernyataan pailit hanya dapat dilakukan oleh regulator. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini