Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani membantah pernyataan Damayanti. Dia menegaskan tak ada sistem bagi-bagi fee di komisinya.
"Tidak benar itu, enggak benar! Enggak ada seperti itu," ujar Miryam kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada benar, silakan diusut! Jangan dijadikan rumor aja," ujar politikus Hanura ini.
Anggota Komisi V lainnya, Ahmad Bakrie, mengaku tak tahu menahu soal tudingan Damayanti. Dia meminta isu soal sistem pembagian fee ini ditanyakan ke pimpinan Komisi V DPR.
"Tanya pimpinan komisi saja. Serius," ujar politikus PAN ini.
Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti mengakui menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.
"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.
"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (tor/van)











































