"Iya, saya memakai (sabu) di penjara. Saya dapat fasilitas juga," kata Tony saat diinterogasi oleh Direktur Psikotropika dan Precusor BNN, Brigjen Anjan Pramuka Putra, di lokasi pengungkapan kasus, Perumahan City Residence, Jl Sempurna, Kel Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Medan, Senin (11/4/2016).
Lebih lanjut, Tony mengungkapkan dirinya merupakan tahanan napi kasus narkoba yang harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Tony juga memiliki ruangan ber-AC serta tempat karaoke di dalam LP. Dalam pengungkapan yang dilakukan BNN kali ini, diketahui Tony adalah orang yang memesan barang haram itu dari seseorang berinisial B, warga negara Malaysia.
Setelah memesan, anak buah Tony yakni MR, HND, JT dan AH bertugas mengedarkan narkoba ke sejumah kawasan yang ada di Medan. Namun, mereka gagal melakukan tugasnya karena dibekuk tim dari BNN.
Dari tangan mereka, petugas menyita 20 kilogram, 50 ribu ekstasi, dan 6 ribu pil happy five. Akibat perbuatannya, Tony dkk dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini