"Saya sehat dong," ujar Daeng Aziz, kepada wartawan usai keluar dari ruang Dokkes di Mapolres Jakarta Utara. (11/4/2016)
Dengan tangan terbogol Aziz selanjutnya dibawa ke mobil dengan beberapa anggota polisi berpakaian preman. Terlihat sumringah Aziz berjalan menuju mobil yang hendak membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 12.00 WIB, Aziz pun dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan sebuah mobil berwarna hitam
Aziz terjerat kasus pencurian listrik yang merugikan PLN hingga Rp 521 juta pertahun. Aziz dijerat dengan Pasal 51 Ayat 3 UU RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 Miliar.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini