Lama Dibui di Mapolres Jakut, Daeng Aziz: Enak Ya Kena Sinar Matahari

Lama Dibui di Mapolres Jakut, Daeng Aziz: Enak Ya Kena Sinar Matahari

Nugroho Tri Laksono, - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 14:55 WIB
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Kasus perkara pencurian listrik Abdul Aziz atau Daeng Aziz sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Aziz terlebih dahulu dicek kondisi kesehatannya.

"Saya sehat dong," ujar Daeng Aziz, kepada wartawan usai keluar dari ruang Dokkes di Mapolres Jakarta Utara. (11/4/2016)

Dengan tangan terbogol Aziz selanjutnya dibawa ke mobil dengan beberapa anggota polisi berpakaian preman. Terlihat sumringah Aziz berjalan menuju mobil yang hendak membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enak ya, kena sinar matahari kalo kaya gini," Kata Aziz saat digiring menuju mobil yang terparkir di halaman Mapolres Jakarta Utara.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Aziz pun dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan sebuah mobil berwarna hitam

Aziz terjerat kasus pencurian listrik yang merugikan PLN hingga Rp 521 juta pertahun. Aziz dijerat dengan Pasal 51 Ayat 3 UU RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 Miliar.


(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads