Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016), Damayanti menyebut uang Rp 1 miliar itu diberikan secara cuma-cuma oleh Abdul kepadanya di luar fee proyek pembangunan jalan. Damayanti kemudian menjelaskan peruntukkan uang tersebut di muka persidangan.
Politisi PDIP itu menuturkan uang tersebut ia serahkan kepada tim pemenangan PDIP di Pilkada Kota Semarang dan Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, untuk kegiatan di DPC, serta diserahkan ke dua orang perantara bernama Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Keduanya kini telah berstatus tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fee yang diterima Damayanti tak sampai di situ saja. Ia juga mengakui menerima $Sing 33 ribu dari Abdul sebagai 'upah' karena menjadi pihak ketiga antara Abdul dengan Anggota DPR Komisi V lainnya, Budi Supriyanto. Budi pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam daftar dan kode proyek yang diserahkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX (Maluku dan Maluku Utara) Amran Hi Mustary, tercatat Budi Supriyanto memiliki program aspirasi proyek rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar.
"Kenapa Budi tidak berurusan langsung dengan Abdul?" tanya majelis hakim.
"Saya juga kurang tahu. Uangnya masih utuh dan sudah disita KPK," jawab Damayanti.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, disebutkan Damayanti memperkenalkan Budi kepada Abdul pada Desember 2015. Abdul diperkenalkan sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara.
Damayanti juga disebutkan menyampaikan kepada Budi jika Budi mau menyerahkan pengerjaan proyek ke Abdul, maka akan menerima fee 6 persen dari nilai proyek. Hal itu kemudian disetujui oleh Budi.
Perjanjian awalnya, Abdul memberikan fee 8 persen terkait program aspirasi Budi. Hanya saja Budi hanya menerima 6 persen (305 ribu dollar singapura), dan 2 persen sisanya diterima oleh Damayanti dan 2 orang lain yakni Julia (Uwi) dan Dessy sebagai perantara masing-masing $Sing 33 ribu.
Hendrar Prihadi sebelumnya sudah diperiksa KPK, namun dia menampik meneriam uang dari Damayanti. Hendrar menampik adanya proyek jalan yang diurus Damayanti di Semarang. Dia mengaku hanya mengenal Damayanti sejak pencalegan.
"Enggak. Proyeknya kan di Maluku bukan di Semarang. Intinya ditanya sejauh mana kenal sama mbak Damayanti, kenal sejak pencalegan kemarin," ujar Hendrar di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).
Mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widia Kandi Susanti juga sudah diperiksa oleh KPK pada Rabu (17/2/2016). Widia mengatakan hanya mengenal Damayanti saat sosialisasi 4 pilar di Kendal beberapa waktu lalu. Dia juga menampik adanya aliran duit ke kantongnya terkait kasus Damayanti. (rna/rvk)











































