"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) terkait Umar Patek," ujarย Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi, di sela-sela Raker Menkum HAM dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Akbar mengatakan saat ini teroris yang terlibat peristiwa bom Bali I itu masih menjalani hukuman kurungan. "Saat ini Umar Patek masih berada di Lapas Porong dan belum ada pemberitahuan dan informasi dipinjam," ujar Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar Patek merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah dan terlibat dalam bom di Bali pada tahun 2002. Saat ini Umar sudah divonis penjara selama 20 tahun akibat perbuatannya.
(rvk/rvk)











































