Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan bahwa Jaksa D menyimpan uang dari terdakwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
"Ini kan masih dalam penanganan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK," ujar Raymond pada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu klarifikasi dari KPK saja, apa ini seperti yang dituduhkan atau hanya kesalahpahaman prosedur pengembalian uang kerugian negara," katanya.
Raymond menjelaskan uang pengganti kerugian negara memang diserahkan melalui Jaksa untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Saya tidak tahu ini sudah berapa tahap dan sudah berapa jumlahnya," tutur Raymond.
Saat ditanyakan apakah ruangan Jaksa D digeledah dan disegel, Raymond seperti menghindari.
"Kami belum terima berita Acaranya, jadi belum bisa statement," katanya. (mad/mad)