Menkum HAM Raker dengan Komisi III DPR, Bahas Aturan Remisi Koruptor

Menkum HAM Raker dengan Komisi III DPR, Bahas Aturan Remisi Koruptor

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 13:05 WIB
Menkum HAM Raker dengan Komisi III DPR, Bahas Aturan Remisi Koruptor
Rapat Komisi III DPR dengan Kemenkum HAM (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Hal yang dibahas , di antaranya adalah penyelesaian aturan untuk remisi koruptor.

Rapat dipimpin Oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016). Di awal rapat, Yasonna melaporkan soal kejadian di Bengkulu terkait over kapasitas di lapas. Dia juga melaporkan upaya jajarannya memberantas narkoba.

"Telah dilakukan operasi jaringan narkoba yang ditengarai ada di lapas, kerja sama dengan BNN, karena BNN yang punya peralatannya. Dua minggu kemarin kami melakukan apel pagi di seluruh Kemenkum HAM di Indonesia untuk tes narkoba," jelas Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam raker, Yasonna juga menyinggung soal penambahan anggaran untuk mengatasi over kapasitas. Yasonna juga menyinggung soal kesepakatan untuk pemberian remisi bagi koruptor.

"Kalau menyelesaikan PP 99, saya mengatakan mari kita sepakati, bedakan. Kalau korupsi itu kita sepakati setelah menjalani berapa tahun napi koruptor diberi remisi, kalau dia extraordinary crime. Yang selalu dituduhkan Menkum HAM selalu bagi-bagi remisi ke napi koruptor," jelasnya.

Yasonna kemudian mengajak seluruh anggota dewan untuk bekerja bersama membahas soal PP 99. Agar tidak ada yang menusuk dari belakang.

"Kita perlu mengurai. Soal PP 99, kita sudah siap. Hanya secara politik kami siap dirjen PP dan akademisi FGD semua menyepakati adanya revisi, asal terbuka tapi tidak menusuk dari belakang. Mari berdebat secara ilmiah," ajaknya.

Dalam raker ini Yasonna melaporkan saat ini pihaknya sedang mengerjakan revisi KUHP. Dia juga melaporkan soal proses islah PPP.

"Tidak ada keinginan pemerintah untuk memecah belah, hanya menyatukan. Mudah-mudahan 7-8 Mei ada keajaiban. Agar agenda politik kita serentak bisa jalan. Menyelesaikan UU Pemilu dan pemilihan presiden," katanya.

Saat ini rapat masih berlangsung. Setelah pemaparan dari Menkum HAM, anggota Komisi III dapat mengajukan pertanyaan. (ams/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads