"KPAI mengajak tokoh dan lembaga agama serta akademisi untuk berperan secara lebih besar. Tokoh agama dan akademisi adalah kelompok strategis yang dapat berperan membangun kesadaran tentang perlindungan anak serta menyosialisasikan prinsip perlindungan anak di masyarakat," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Senin (11/4/2016).
Menurut Niam, salah satu sarana sosialisasi paling efektif, melalui pengajian dan khutbah Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam mengungkapkan, banyak kasus anak yang dapat dicegah dengan pendekatan keagamaan, dan melibatkan peran aktif kaum agamawan.
"Kasus perkawinan dini dan seringkali berujung pada perceraian kemudian berdampak pada penelantaran anak. Kasus kekerasan di lembaga pendidikan, kasus gizi buruk, kasus aborsi, dan kasus-kasus konflik rumah tangga dapat diminimalisir melalui pendekatan keagamaan. Para da'i punya potensi besar dalam berkontribusi meminimalisir, dengan bahasa agama sehingga mudah diterima masyarakat yang sangat religius ini", tambah doktor bidang hukum ini.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, data pengaduan KPAI hingga triwulan pertama, Januari hingga 15 Maret 2016 pengaduan terkait perlindungan anak telah mencapai 645 kasus, terbesar adalah kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebanyak 167 kasus, keluarga dan pengasuhan alternatif sebesar 152 kasus, kasus pelanggaran hak pendidikan sebanyak 84 kasus, masalah pornografi dan cyber crime 67 kasus, Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat sebanyak 24 kasus, bidang Agama dan Budaya sebanyak 45 kasus, bidang Hak Sipil dan Partisipasi sebanyak 15 kasus, bidang Kesehatan dan Napza sebanyak 52 kasus, dan bidang Trafficking dan Eksploitasi sebanyak 33 kasus dan lain-lain sebanyak 6 kasus.
""Para da'i dan khatib perlu terus mengampanyekan tentang pentingnya menguatkan ketahanan keluarga, pola relasi suami istri, tanggung jawab orang tua dalam pengasuhan anak secara baik sebagai salah satu indikator keluarga sakinah", jelasnya.
Tema-tema perlindungan anak yang penting diangkat di kalangan masyarakat, melalui sarana keagamaan antara lain soal pentingnya pengasuhan secara baik, tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan dan pengasuhan anak, pemilihan pendidikan yang baik, pembinaan dan pendampingan dalam penggunaan media permainan serta tayangan, pencegahan perkawinan dini.
"Modelnya adalah call for papers, bagi yang berminat untuk berpartisipasi dapat terlebih dulu menyumbangkan dan mengirimkan naskah khutbah Jumat dengan tema-tema perlindungan anak melalui emailhumas@kpai.go.id danridwantaiyeb@ymail.com. Calon peserta yang terpilih, akan diundang mengikuti workshop dan perumusan tentang optimalisasi peran agamawan dalam perlindungan anak, serta penyusunan naskah khutbah tentang perlindungan anak," tegasnya.
Salah satu output dari workshop ini adalah Buku Khutbah Jum'at tentangPerlindungan Anak yang dapat dijadikan panduan dan sarana penyampaian pesan, nasehat serta penyadaran bagi masyarakat dan penyelenggara perlindungan anak dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak. (dra/dra)











































