MA Beberkan Alasan Vonis Penjara Seumur Hidup Sejoli Pembunuh Ade Sara

MA Beberkan Alasan Vonis Penjara Seumur Hidup Sejoli Pembunuh Ade Sara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 11:47 WIB
Imam Al Fafitd saat sidang di PN Jakpus (hasan/detikcom)
Jakarta - Setelah melansir putusan Assyifa Ramadhani, Mahkamah Agung (MA) akhirnya melansir putusan Imam Al Hafidt hari ini. Keduanya membunuh dengan kejam dan tak berperikemanusiaan terhadap teman sepermainannya, Ade Sara.

Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Assyifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.

Lalu Assyifa dan Hafidt menyusun rencana pembunuhan dengan seksama. Sekitar pukul 21.00 WIB, Assyifa menemui Ade di dekat Stasiun Gondangdia, Cikini. Assyifa mengajak Ade ke sebuah mobil yang di dalamnya sudah ada Hafidt.

Setelah Ade masuk ke dalam mobil, terjadilah percekcokan antara Ade dan Hafidt. Di saat bersamaan, Hafidt memukul Ade sedangkan Assyifa memegangi Ade. Korban berontak dan menggigit tangan Hafitd serta berupaya kabur dari mobil. Namun upaya Ade kalah tenaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Dihukum Seumur Hidup, Assyifa: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Ade Sara

Hafitd lalu mengemudikan mobil keliling Jabodetabek. Di sepanjang perjalanan, Ade disetrum pelaku. Pelaku juga menelanjangi korban. Penyiksaan ini berlanjut hingga Ade pingsan. Saat korban pingsan, Assyifa menyumpal mulut korban dengan potongan koran. Akibat potongan koran yang masuk ke mulutnya, nyawa Ade melayang.

Mengetahui Ade tewas, pasangan kekasih ini berputar-putar menggunakan mobil mulai dari Rawamangun, lalu ke Jakarta Selatan untuk mencari lokasi pembuangan mayat. Sampai akhirnya pada Rabu (5/3) mereka sampai di Tol Bintara Kota Bekasi. Lalu Assyifa membuang tas dan jenazah korban di pinggir tol.

Dua pembunuh itu disidangkan dengan berkas terpisah. Jaksa menuntut keduanya dengan penjara seumur hidup. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal itu, jaksa kasasi dan dikabulkan. Β 

"Terdakwa melakukan perbuatannya secara keji dan tidak berperekemanusiaan yang menyebabkan matinya korban dan berakibat menghapus garis keturunan dari orangtua korban. Hal ini menyebabkan penderitaan yang sangat mendalam dan berkepanjangan bagi orangtua korban, sebab korban Ade Sara adalah anak tunggal," putus majelis sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir MA hari ini, Senin (11/4/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.

"Tidak ada hal yang meringankan," putus ketiganya dengan suara bulat.

Nasib Assyifa pun serupa. MA akhirnya memenjarakan Assyifa hingga akhir hayatnya. Baik Hafidt dan Assyifa melakukan pembunuhan sadis dalam usia muda. Saat kejadian, Hafitd berusia 19 tahun sedangkan Assyifa baru berusia 18 tahun 17 hari. Kini, keduanya menghabiskan hari-harinya di penjara sambil menanti ajal menjemput. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads