"Terpilihnya saudara M Romahurmuziy sebagai ketua umum/ketua formatur secara mufakat/aklamasi dalam Sidang Paripurna VI Muktamar VIII PPP sudah sesuai dengan konstitusi partai karena dikehendaki oleh mayoritas muktamirin yang ditentukan melalui voting," Wakil Koordinator Persidangan Muktamar VIII PPP Qoyum Abdul Jabbar dalam siaran pers dari DPP PPP, Senin (11/4/2016).
Qoyum menjelaskan pada sidang Paripurna VI yang dipimpin Hasrul Azwar, yang membahas mekanisme pemilihan ketua umum/formatur telah diambil keputusan, berdasarkan pemungutan suara secara terbuka soal mekanisme pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, keputusan pemilihan ketua umum secara aklamasi sudah konstitusional dan tidak ada rekayasa apapun karena sidang dilakukan secara terbuka termasuk kepada media," ujar Qoyum.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Djan Faridz untuk menghentikan langkah yang bisa menghancurkan PPP. Pada Muktamar VIII ini, KH Maimoen Zubair hadir dan mengakui serta menyatakan dukungan terhadap Muktamar. Begitupun dengan pihak-pihak yang baru bergabung agar tidak ikut menghancurkan PPP," pungkasnya.
Sebelumnya, kubu Djan Faridz menyebut Muktamar VIII PPP yang digelar DPP PPP hasil Muktamar Bandung, yang kini dipimpin Emron Pangkapi dan Romi, adalah Muktamar abal-abal. Kubu Djan menilai aklamasi memilih ketum hanya akal-akalan kubu Romi untuk menguasai PPP.
"Kalau saya sudah mengikuti yang di lapangan, sudah jelas itu bukan muktamar islah. Ini nggak sah, ilegal, muktamar abal-abal bahkan bisa dikatakan muktamar zombie karena yang sudah mati dibangkitkan kembali. Itu hanya muktamar rekayasa untuk memilih Romi," ujar Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/4/2016). (tor/van)











































