Jelang Pilkada, Bupati-Walikota di Bali Diganti

Jelang Pilkada, Bupati-Walikota di Bali Diganti

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 13:03 WIB
Denpasar - Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masa jabatan para Bupati Tabanan, Badung dan Karangasem serta Walikota Denpasar tidak diperpanjang. Mereka digantikan oleh penjabat baru yang bertugas hingga ditetapkannya bupati dan walikota terpilih.Demikian disampaikan Gubernur Bali Dewa Made Beratha usai acara Serah Terima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada di Kantor Gubernur Bali, jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Rabu (16/3/2005). Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Tata Pemerintahan R Iswara Natanegara, Ketua KPUD Bali AA Oka Wisnu Murti, Ketua KPUD Kabupaten/Kota se-Bali dan Muspida se-Bali.Beratha mengatakan, pemberhentian bupati dan walikota dan pengangkatan penjabat bupati dan walikota keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 14 Maret 2003. Acara pergantian tersebut akan dilakukan mulai tanggal 21-23 Maret 2005 di Kabupaten Tabanan, Badung, Karangasem dan Kota Denpasar. Di wilayah ini, Pilkada akan digelar tanggal 24 Juni 2005.Para bupati dan walikota yang akan digantikan adalah Bupati Tabanan Nyoman Adi Wiryatama akan digantikan oleh Dewa Komang Adi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bali dan Walikota Denpasar digantikan oleh Made Westra (Sekda Denpasar) pada tanggal 21 Maret 2005, Bupati Karangasem Nyoman Sumantara digantikan oleh I Gede Putu Wardana (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bali) pada tanggal 22 Maret 2005 dan Bupati Badung AA Ngurah Oka Ratmadi digantikan oleh Wayan Subawa (Sekda Badung) tanggal 23 Maret 2005.Masa jabatan para Bupati dan Walikota diberhentikan karena mereka semua mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada mendatang. Saat ini mereka tengah mengikuti persaingan perebutan calon di partainya.Sedangkan Kabupaten Bangli yang menggelar Pilkada pada saat yang sama belum dilakukan pergantian bupati. Pasalnya, masa jabatan Bupati Bangli berakhir pada bulan Mei 2005.Sementara itu, Natanegara mengatakan, pemerintah akan membuat payung hukum terkait penggunaan dana talangan dari APBD untuk membiayai pelaksanaan Pilkada di daerah. Pasalnya, banyak daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada namun APBD-nya belum disahkan sehingga terpaksa menggunakan dana talangan."Dana ada tetapi APBD belum disahkan. Jika dilihat dari kepentingan (Pilkada) dana tersebut harus dikeluarkan. Supaya pertanggungjawabannya tidak salah maka akan dibuat dasar hukumnya," katanya. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads