Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan temuan tersebut terungkap saat anggota BNN mengembangkan penangkapan seorang tersangka yang kemudian merujuk ke seorang napi di LP Lubuk Pakam.
"Awalnya kami menangkap pengedar jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Sumut dan Jakarta. Kemudian dikembangkan dan dia menyebut nama Tony alias Toge yang menghuni LP Lubuk Pakam," jelas Arman kepada detikcom, Senin (11/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan si pengedar itu, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak LP Lubuk Pakam untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2016. Petugas BNN dan BNNP Sumut juga menggeledah kamar sel yang dihuni Tony di LP tersebut.
Hasilnya begitu mencengangkan. Sebab, tidak seperti napi lainnya, Tony mendapatkan fasilitas khusus.
"Di kamarnya ada fasilitas salah satunya ruang karaoke," imbuhnya.
Petugas BNN masih mengembangkan kasus ini. Tony tidak hanya diganjar dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tetapi juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ini dikenal sakti untuk memiskinkan terpidana. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini