"MHA usia 44 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta/kontraktor, alamat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung," jelas Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016).
MH ditangkap akhir Maret lalu. Dia diduga meretas sistem pengadaan barang, sehingga peserta tender lain kesulitan akses masuk ke sistem. Atau juga apabila peserta yang masuk, akan dihilangkan dokumennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MH kini ditahan di Bareksrim Polri. Sedang kelompoknya masih diburu.
"Pasal yang disangkakan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik," jelas dia. (aws/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini