MH, Hacker yang Retas Sistem Pengadaan Barang Pemerintah Ternyata Seorang Kontraktor

MH, Hacker yang Retas Sistem Pengadaan Barang Pemerintah Ternyata Seorang Kontraktor

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 09:51 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - MH diciduk Satuan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareksrim Polri. MH diduga ikut terlibat dalam kelompok yang meretas sistem pengadaan barang secara elektronik yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

"MHA usia 44 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta/kontraktor, alamat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung," jelas Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016).

MH ditangkap akhir Maret lalu. Dia diduga meretas sistem pengadaan barang, sehingga peserta tender lain kesulitan akses masuk ke sistem. Atau juga apabila peserta yang masuk, akan dihilangkan dokumennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka telah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Agung.

MH kini ditahan di Bareksrim Polri. Sedang kelompoknya masih diburu.

"Pasal yang disangkakan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik," jelas dia. (aws/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads