Mengerikan! Pembunuh Sadis di Indonesia Mayoritas Orang Dekat Korban

Mengerikan! Pembunuh Sadis di Indonesia Mayoritas Orang Dekat Korban

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 09:43 WIB
Imam Al Hafitd saat mengikuti persidangan di PN Jakpus (hasan/detikcom)
Jakarta - Puluhan pelaku pembunuhan berencana sadis satu persatu dihadirkan ke meja hijau untuk diadili. Kepada mereka, Mahkamah Agung (MA) memberikan dua opsi hukuman yaitu mati di hadapan regu tembak atau mati dalam penjara. Bagaimana karakter pembunuhan tersebut?

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Senin (11/4/2016), para pelaku tersebut ternyata umumnya orang dekat korban. Bahkan, sebagian pelakunya adalah keluarga sendiri, orang yang harusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang. Berikut sebagian daftar kasus tersebut:

1. Sugiarto
Sugiarto membunuh tetangganya sendiri, nenek Siska Rochdayanto (62) di rumahnya, Jalan Keladan Nomor 11, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada 23 September 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara Sugiarto dengan Siska merupakan orang dekat, di mana Sugiarto biasa dimintai tolong oleh Siska. Usai menghabisi nyawa Siska, pembantu Siska yaitu Nurhasanah (54) juga dihabisi. Pembunuhan dilakukan saat Sugiarto menginap di rumah Siska dan Sugiarto ingin mencuri perhiasan nenek Siska tapi ketahuan.

Jaksa menuntut 20 tahun penjara. Tetapi pengadilan berkata lain. Majelis hakim di tingkat pertama, banding dan kasasi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sugiarto.

2.Ilmul Khaer
Doktor hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang, Ilmul Khaer membunuh Dewi Yulia Sartika di rumah mereka di Padang pada April 2015. Usai membunuh, Ilmul membawa jenazah Dewi keliling Sumatera Barat hingga Jambi. Hubungan antara pelaku dan korban ternyata adalah suami istri. Ilmul marah karena istrinya menolak diajak rujuk.

Jaksa menuntut Ilmul dihukum 20 tahun penjara tetapi pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Ilmul tidak terima dan tengah mengajukan banding.

2. Sugiatno
Sugianto (19) menghabisi nyawa Narsidi alias Betty di Banyumas, Jawa Tengah pada 23 Mei 2015. Mayat dibuang di Bendung Gerak Serayu. Hubungan antara Sugianto dengan Betty adalah teman sepermainan. Sugianto marah karena Betty yang juga waria itu tidak mau melayani hasrat seksualnya.

Jaksa menuntut Suginto dituntut penjara seumur hidup dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

3. Assyifa Ramadhani
4. Imam Al Hafitd
Assyifa-Imam membunuh dengan kejam Ade Sara pada 3 Maret 2014. Hubungan antara Assyifa-Imam dengan Ade Sara adalah teman sepermainan. Selain itu, juga ada motif cinta segitiga di antara mereka.

Jaksa menuntut kedua pelaku dengan pidana penjara seumur hidup. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) keduanya dihukum selama 20 tahun penjara dan dikuatkan di tingkat banding. Hukuman berubah saat majelis kasasi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya. Alhasil, Assyifa-Imam harus menghuni penjara hingga mati.

5. Busari
Pria berusia 26 tahun itu memenggal leher Fitria Ningsih (21) di Kebun Kopi Desa Kayumas Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur. Sebelum memenggal, Busari sempat menyetubuhi korban terlebih dahulu. Hubungan pelaku dengan korban yaitu Fitria adalah adik sepupunya. Motif pembunuhan karena Fitria hamil dan Busari tidak mau bertanggungjawab.

Jaksa menuntut Busari dengan hukuman 20 tahun penjara. Tapi hakim berkeyakinan lain, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Busari dalam sidang terbuka pada 22 Maret 2016 lalu.

6. Fikri
Pegawai honorer Pengadilan Agama (PA) Semarapura, Bali itu membunuh Diana pada Juni 2014. Tubuh Diana lalu dicincang dan dimutalasi menjadi puluhan bagian. Potongan-potongan tubuh itu lalu dimasukkan kresek dan dibuang ke berbagai lokasi di Bali.

Hubungan antara Fikri dengan Diana adalah perselingkuhan, di mana Fikri naik pitam saat ia diminta mengawini Diana secara sah. Di sisi lain, Fikri telah beristri dan memiliki anak.

Jaksa menuntut mati kepada Fikri tetapi Pengadilan Negeri (PN) Semarapura berkeyakinan lain. Fikri cukup dihukum penjara seumur hidup dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi.

7. Ikhsan Pratama.
Ikhsan dalam umur 19 tahun membantai satu keluarga di Jombang, Jawa Timur pada 21 Oktober 2014 malam. Ikhsan menghabisi seisi rumah, yaitu:

1. Handriadi (kepala rumah tangga) luka bacok dan tusuk.
2. Delta Fitriani (ibu rumah tangga), tewas di tempat.
3. Anak pertama, Rivan Hernanda (9), tewas di tempat
4. Anak kedua, Yoga Saputra (7), tewas di tempat.
5. Anak ketiga, Clara (2), luka bacok.

Hubungan Ikhsan dengan keluarga Handriadi adalah hubungan buruh dan majikan. Ikhsan membantu usaha toko Handriadi. Ia tersinggung saat ditegur Handriadi.

Jaksa menuntut Ikhsan dengan hukuman mati. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA).

8.Herman
Herman kala menjadi pastur membunuh Grace di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hubungan keduanya merupakan perselingkuhan terlarang. Selain membunuh Grace, dua anak hasil hubungan mereka juga dibunuh. Keempat jenazah itu dikubur di pekarangan rumah. Pembunuhan itu terjadai kurun 1998-2001.

Kejahatan ini baru terungkap 10 tahun setelahnya. Jaksa menuntut mati Herman tapi Pengadilan Negeri (PN) Maumere menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Oleh MA, hukuman Herman diubah menjadi hukuman mati.

9. Rahmat Awafi
Rahmat membunuh dengan sadis Hertati dan anak Hertati. Rahmat membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV dan dibuang secara terpisah. Selidik punya selidik, hubungan Rahmat dan Hertati adalah hubungan kekasih. Rahmat tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Hertati.

Jaksa menuntut Rahmat dengan hukuman penjara seumur hidup. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Rahmat. Mahkamah Agung (MA) lantas memperbaiki hukuman Rahmat menjadi hukuman mati.

10. Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan
Prada Mart menghabisi nyawa Shinta dan ibu Shinta yang bernama Opon. Hubungan Prada Mart dengan Shinta adalah hubungan sepasang kekasih, tetapi Prada Mart tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan kekasihnya. Prada Mart sempat kabur selama sepekan selama di penjara militer.

Oditur (jaksa) menuntut Prada Mart dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Tapi majelis hakim bekeyakinan lain, pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati, dari tingkat pertama hingga MA. Kini Prada dipecat dari militer dan menunggu eksekusi mati di LP Cirebon.

11. Heru Hendriyanto
12. Putu Anita Sukra Dewi
Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012. Hubungan Heru dan Anita dengan keluarga korban adalah hubungan pembantu dan majikan.

Kedua pelaku dituntut mati dan tuntutan dikabulkan dari tingkat pertama hingga kasasi.

13. Ryan
Pria asal Jombang itu membunuh 11 orang kurun 2000-an dan korban yang terakhir dimutilasi. Sementara 10 lainnya dikubur di belakang rumahnya di Jombang. Hubungan Ryan dengan korbannya adalah teman dan juga pasangan kekasih lelakinya.

Ryan dituntut mati dan dikabulkan dari tingkat pertama hingga PK. Hingga kini Ryan belum dieksekusi mati.

14. Sumardi alias Kontreng.
Kontreng dengan sadis dan biadab membunuh Risma (31) dan putrinya Shelly (3) di sebuah sawah berlumpur di Desa Parit Dua, Bangka Tengah, Bangka Belitung pada 3 September 2014.

Hubungan Kontreng dengan Risma adalah hubungan pertemanan asmara. Kontreng marah ketika Risma akan membuka rahasianya. Jaksa menuntut mati Kontreng dan dikabulkan dari tingkat pertama hingga kasasi.

15. Babeh
Babeh membunuh dan memutilasi 14 anak jalanan di sepanjang tahun 2000-an di Jakarta Timur. Hubungan Babeh dengan para korbannya adalah hubungan pertemanan. Babeh dianggap orang yang dituakan. Jaksa menuntut mati Babeh tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hanya menjatuhkan hubungan penjara seumur hidup. Babeh akhirnya dihukum mati di tingkat banding yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

16. Rifki
Rifki Fajar Santoso (28) membunuh anak yang biasa main di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah membunuh, Rifki lalu menyodomi korban. Belakangan Rifki mengakui ia kerap mencabuli anak-anak di lingkungannya. Antara pelaku dan korban saling kenal dan biasa main di rumah Rifki.

Baca: Membunuh Lalu Mencabuli, Predator 10 Anak Divonis Mati

Jaksa menutut Rifki dengan hukuman penjara seumur hidup. Tapi PN Wonogiri berkeyakinan lain dan menjatuhkan pidana mati kepada Rifki pada 10 Maret 2016.
Halaman 2 dari 2
(asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads