"Betul dipanggil lagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada detikcom, Minggu (10/4/2016) malam.
Pemeriksaan ini dalam kapasitas HT sebagai saksi. Pihak Kejagung menyebut pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi salah satu pendapat saksi terkait dugaan restitusi pajak karena ada hal yang perlu dikonfirmasi ke HT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jam 13.30 WIB," ujar Hotman Paris dihubungi secara terpisah.
Dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Terkait kasus ini, Kejagung pun telah mencekal dan memeriksa Komisaris PT Bhakti Investama.
Dalam perkara yang masih diusut ini, Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah mengantongi nama pelaku yang diduga melakukan transaksi fiktif. Tapi dia belum mau mengungkap. (imk/imk)