"Para kiai dan dai punya potensi besar untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak. Potensi ini harus dioptimalkan", ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Minggu (10/4/2016).
Salah satu sarana sosialisasi paling efektif, kata Asrorun, adalah melalui pengajian dan khotbah Jumat. Untuk itu, KPAI mengundang sejumlah tokoh agama, ormas keagamaan, para praktisi pendidikan, akademisi, termasuk wartawan untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan workshop dan menyumbangkan naskah khutbah tentang isu perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para dai punya potensi besar dalam berkontribusi meminimalisir, dengan bahasa agama sehingga mudah diterima masyarakat yang sangat religius ini," ujarnya
Dari data pengaduan KPAI pada triwulan pertama yakni Januari hingga 15 Maret 2016, pengaduan terkait perlindungan anak telah mencapai 645 kasus. Kasus terbesar adalah permasalahan Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebanyak 167 kasus, keluarga dan pengasuhan alternatif sebesar 152 kasus, pelanggaran hak pendidikan 84 kasus, pornografi dan cyber crime 67 kasus.
Kemudian bidang sosial dan anak dalam situasi darurat sebanyak 24 kasus, bidang agama dan budaya sebanyak 45 kasus, bidang Hak Sipil dan Partisipasi sebanyak 15 kasus, bidang Kesehatan dan Napza 52 kasus, bidang Trafficking dan Eksploitasi sebanyak 33 kasus dan kasus lain-lain sebanyak 6 kasus.
"Dari kasus tersebut, ada 102 kasus terkait dengan masalah akses bertemu dan rebutan kuasa asuh anak," katanya.
Penyebab utamanya, kata Asrorun, adalah konflik rumah tangga dan ketidaksiapan menjadi orang tua, yang akhirnya mengorbankan dan menelantarkan anak. "Para dai dan khatib perlu terus mengampanyekan tentang pentingnya menguatkan ketahanan keluarga, pola relasi suami istri, tanggung jawab orang tua dalam pengasuhan anak secara baik sebagai salah satu indikator keluarga sakinah," ujar doktor bidang hukum ini.
Tema-tema perlindungan anak yang penting diangkat di kalangan masyarakat, melalui sarana keagamaan antara lain soal pentingnya pengasuhan secara baik, tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan dan pengasuhan anak, pemilihan pendidikan yang baik, pembinaan dan pendampingan dalam penggunaan media permainan serta tayangan, pencegahan perkawinan dini.
KPAI mengundang bagi pihak yang berminat untuk berpartisipasi dapat menyumbangkan dan mengirimkan naskah khutbah Jumat dengan tema-tema perlindungan anak melalui email humas@kpai.go.id dan ridwantaiyeb@ymail.com. Calon peserta yang terpilih, akan diundang mengikuti workshop dan perumusan tentang optimalisasi peran agamawan dalam perlindungan anak, serta penyusunan naskah khutbah tentang perlindungan anak.
"Salah satu output dari workshop ini adalah Buku Khutbah Jum'at tentang Perlindungan Anak yang dapat dijadikan panduan dan sarana penyampaian pesan, nasehat serta penyadaran bagi masyarakat dan penyelenggara perlindungan anak dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak," tutupnya. (khf/imk)











































